Social Icons

Pati Terbaik Dalam Penyelesaian TLHP APIP Se-Jateng

Bupati Pati Haryanto hari ini menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Kabupaten Terbaik dengan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur dalam acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, di Hotel Best Western Premier Solo Baru, JI. Ir. Soekarno Solo Baru, Sukoharjo.
Bupati menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Allah SWT atas penghargaan yang telah dicapai. “Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan penghargaan ini kepada Kabupaten Pati”, ujarnya.
Tahun lalu, menurut Bupati, Pati hanya bisa masuk enam besar terbaik. "Alhamdulillah karena komitmen dari pihak-pihak terkait, termasuk dorongan kuat dari kami, dinas-dinas yang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi, setelah mendapatkan pembinaan dari Inspektorat Kabupaten Pati, kemudian segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan provinsi", imbuhnya.
Haryanto juga menjelaskan bahwasanya tidak semua dinas diperiksa oleh Inspektorat Provinsi. "Hanya dinas-dinas yang menyalurkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi saja yang diperiksa, seperti Disperkim, DPUTR, Dispermades, DPMPTSP, kemudian juga Dinas Koperasi dan UMKM", lanjutnya.
Menurut Haryanto, penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemkab Pati untuk bekerja semakin baik, serta bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Penghargaan ini juga sejalan dengan misi keempat saya dan Pak Wakil yakni terciptanya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan taat hukum,” jelasnya.
Dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, hanya tiga Kabupaten yang didaulat naik ke atas panggung untuk menerima penghargaan, selebihnya penghargaan diberikan kepada sejumlah OPD di tingkat Provinsi Jawa Tengah. (FN/FN/MK) Kunjungi https://www.patikab.go.id/v2/

PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikaberbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Gambar 1. Cakupan PKH Tahun 2007 s.d. 2018

  • Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
  • Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
  • Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
  1. Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun
  2. PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
  1. Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
  2. Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
  3. SD                            : Rp.    900.000,-
  4. SMP                         : Rp. 1.500.000,-
  5. SMA                         : Rp. 2.000.000,-
  6. Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
  7. Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga
Kalau anda pengen mengetahui lebih lanjut kunjungi https://pkh.kemsos.go.id/

Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.
Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan. Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.
Program Kotaku ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan karena sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu kontribusi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat, yang akan menjadi satu kesatuan pembiayaan demi mencapai target peningkatan kualitas penanganan kumuh yang diharapkan.
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.
Penjabaran atas tujuan Program Kotaku adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan. Pengen tahu lebih lanjut silahkan kunjungi web di bawah ini:

Mau Tahu Struktur Pemerintahan Desa Terbaru? Baca Artikel Ini

Setiap elemen dalam struktur pemerintahan desa 2018 memiliki tugas pokok fungsional yang diatur dalam undang-undang. Desa merupakan satu bagian terkecil dari suatu negara, yang dikelola oleh lembaga pemerintah, dibawah wewenang pemerintah daerah kabupaten maupun kota.
Namun demikian, sesuai sistem perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah pusat telah memberlakukan sistem ‘self local government’. Dimana, setiap desa telah diajak mandiri. Untuk mengeloladana desa dan peruntukkannya, guna mengembangkan potensi disetiap wilayah masing-masing.
Pemerintahan Desa terdiri dari 3 komponen penting, yang kinerja saling mendukung satu sama lain. mereka adalah kepala desa, perangkat desa dan Bapad Permusyawaratan Desa. Dalam tugasnya, kepala desa bertugas untuk mengelola desa dan penduduknya, agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
Tugas ini dibantu oleh perangkat desa, yang bertugas untuk mengurusi desa baik secara administratif maupun yang lainnya. sedangkan Badan Permusyawaratan Desa, bertugas sebagai pendamping rakyat dalam mengawasi tugas para aparatur desa. Serta untuk menampung dan menyampaikan keluhan dan pikiran masyarakat.

Struktur Pemerintahan Desa

Ada beberapa perubahan undang-undang dalam struktur Pemerintahan Desa. Yang paling medasar adalah tentang masa jabatan Kepala Desa, susunan struktur organisasi atau pemerintahan pada pemerintahan Desa, dan tentang aturan pengelolaan dana desa.
Jika pada undang-undang yang lama, yakni tahun 2004 yang menerangkan tentang masa jabatan Kepala Desa, tertulis bahwa masa jabatan kepala desa hanya berlaku selama satu periode saja, dengan masa jabatan 6 tahun.
Kemudian, Undang undang tersebut diperbaharui di tahun 2014, yang menerangkan bahwa masa jabatan kepala desa dapat diulang hingga 3 kali masa jabatan, jadi jika diakumulasikan, masa jabatan maksimal kepala desa adalah 18 tahun. Tentu dengan proses pemilihan kepala desa yang lakukan secara langsung dan dipilih oleh masyarakat.
Kepala Desa bekerja bersama dengan Badan Permusyawaratn Desa, utamanya dalam membuat Peraturan Desa. Dalam pemerintahan Desa, BPD bertugas sebagai pengawas dan penghimpun aspirasi masyarakat. Dapat dikatakan, BPD adalah DPR nya Desa.
Dibawah kepemimpinan Kepala Desa ada perangkat desa, yang terdiri dari Sekertaris Desa (Sekdes), Kaur (Kepala Urusan), Kasi (Kepala Seksi) dan Kadus (kepala Dusun/bayan).
Semua perangkat desa tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Yang pada intinya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat desa dan membantu Kepala Desa dalam mengembangkan dan mensejahterakan desa.

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

Pada struktur Pemeintahan Desa 2018, seluruh tugas pokok dan fungsi tiap petugas desa lebih terperinci. Terlebih, kini Desa mulai bekerja mandiri untuk mulai meningkatkan pembangunan desa, baik secara infrastruktur, ekonomi hingga sumber daya manusianya.
Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang yang diatur jelas dalam Undang-undang no. 6 Tahun 2014. Yaitu untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pemberdayaan desa. Tugas tersebut, ternyata memiliki cakupan yang sangat luas.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, kepala desa memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin, berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, BPD dan masyarakat untuk kepentingan desa.
Lalu, kepala desa juga harus menyelenggarakan proses administrasi desa yang efektif, efisien, akuntable, transparan dan tertib. Belum lagi dengan pengelolaan aset desa yang harus dilakukan dengan baik, dan dikembangkan sebisa mungkin, agar dapat berguna bagi masyarakat.
Kemudian, BPD yang terdiri dari berbagai tokoh dari masyarakat, dapat mewakili masyarakat dalam menyampaikan cita-cita dan hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat kepada kepala pemerintah desa. Dan, bersama dengan kepala desa, BPD bekerja sama dalam melakukan peraturan desa, seperti tentang dana desa.
Lalu, Sekertaris Desa, yang memiliki status PNS, bertugas dalam memimpin proses administrasi di kantor desa. Selain itu, Sekdes juga bertugas untuk membuat Raperdes. Yang nantinya akan diajukan ke pemerintah untuk memenuhi kebutuhan APB Desa.
Dalam struktur pemerintahan desa 2018, ada posisi Kaur atau kepala urusan, yang terdiri dari Kaur Administrasi, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan dan kaur pemerintahan. Semua bekerja semuai dengan statusnya masing-masing. Yakni untuk mengelola administrasi, keuangan, dan administrasi pemerintahan.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Tugas, Fungsi, Anggota dan Gajinya
Terwujudnya masyarakat pancasilais berawal dari komunitas masyarakat grass root yang paling kecil, yakni dari keluarga. Kemudian berkembang lebih besar masuk ke dalam institusi pemerintahan, yakni wilayah kelurahan/desa. Wujud nyata pengamalan pancasila di desa yaitu dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD tersebut merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai badan parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat yang nantinya bertugas untuk mengawasi bagaimana dana desa yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Tapi sebenarnya, apa saja tugas dan fungsi para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.


BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Baca juga: Pengadaan Barang/Jasa di Desa Beserta Peraturannya


Selain itu BPD juga berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, contohnya Musdes yang membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Secara rinci tujuan, kedudukan, fungsi, tugas dan kewenangan, keanggotaan serta gaji BPD akan kami jelaskan lebih detail di bawah ini:


Tujuan Pembentukan BPD (Badan Permusyawataran Desa)


Tujuan pembentukan BPD yaitu:
Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
Menjaga masyarakat agar tetah utuh
Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
Kedudukan dan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.
Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
Membuat susunan tata tertib BPD;
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggota BPD

Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Personil BPD ini merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.


Dalam Pasal 6 Permendagri No.110/2016 disebutkan, selain pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, pengisian anggota BPD juga harus berdasarkan keterwakilan perempuan. Pengisian anggota BPD dengan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.


Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan aspirasi dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan. Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Gaji BPD Desa 2019

Berbicara mengenai gaji BPD desa atau intensifnya, maka tiap daerah memiliki kebijakannya sendiri-sendiri untuk memberikan penghasilan tetap bagi para perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yang pasti, dari tahun ke tahun gaji perangkat desa akan mengalami peningkatan. Nilai penambahan insentif dari penghasilan tetap dan tunjangan itu bervariasi. Hal ini tentunya diharapkan, BPD bisa berperan lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi pembangunan desa, serta mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam menghasilkan produk hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes maupun retribusi secara maksimal.

Gaji pengurus BPD masa bakti 2018-2024 diharapkan dapat mendongkrak kinerja para anggota BPD terlebih setelah diterbitkannya aturan mengenai insentif BPD yang lebih besar dibandingkan sebelumnyya. BPD akan bersinergi dengan pemerintah desa guna mewujudkan pemerintahan yang maksimal untuk memajukan desanya.

Untuk mengunduh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Anda bisa mengakses pada link berikut ini               (Permendagri BPD). untuk mengetahui lebih dalam kunjjungi https://desa.web.id/bpd/