Setiap elemen dalam struktur pemerintahan desa 2018 memiliki tugas pokok fungsional yang diatur dalam undang-undang. Desa merupakan satu bagian terkecil dari suatu negara, yang dikelola oleh lembaga pemerintah, dibawah wewenang pemerintah daerah kabupaten maupun kota.
Namun demikian, sesuai sistem perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah pusat telah memberlakukan sistem ‘self local government’. Dimana, setiap desa telah diajak mandiri. Untuk mengeloladana desa dan peruntukkannya, guna mengembangkan potensi disetiap wilayah masing-masing.
Pemerintahan Desa terdiri dari 3 komponen penting, yang kinerja saling mendukung satu sama lain. mereka adalah kepala desa, perangkat desa dan Bapad Permusyawaratan Desa. Dalam tugasnya, kepala desa bertugas untuk mengelola desa dan penduduknya, agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
Tugas ini dibantu oleh perangkat desa, yang bertugas untuk mengurusi desa baik secara administratif maupun yang lainnya. sedangkan Badan Permusyawaratan Desa, bertugas sebagai pendamping rakyat dalam mengawasi tugas para aparatur desa. Serta untuk menampung dan menyampaikan keluhan dan pikiran masyarakat.
Struktur Pemerintahan Desa
Ada beberapa perubahan undang-undang dalam struktur Pemerintahan Desa. Yang paling medasar adalah tentang masa jabatan Kepala Desa, susunan struktur organisasi atau pemerintahan pada pemerintahan Desa, dan tentang aturan pengelolaan dana desa.
Jika pada undang-undang yang lama, yakni tahun 2004 yang menerangkan tentang masa jabatan Kepala Desa, tertulis bahwa masa jabatan kepala desa hanya berlaku selama satu periode saja, dengan masa jabatan 6 tahun.
Kemudian, Undang undang tersebut diperbaharui di tahun 2014, yang menerangkan bahwa masa jabatan kepala desa dapat diulang hingga 3 kali masa jabatan, jadi jika diakumulasikan, masa jabatan maksimal kepala desa adalah 18 tahun. Tentu dengan proses pemilihan kepala desa yang lakukan secara langsung dan dipilih oleh masyarakat.
Kepala Desa bekerja bersama dengan Badan Permusyawaratn Desa, utamanya dalam membuat Peraturan Desa. Dalam pemerintahan Desa, BPD bertugas sebagai pengawas dan penghimpun aspirasi masyarakat. Dapat dikatakan, BPD adalah DPR nya Desa.
Dibawah kepemimpinan Kepala Desa ada perangkat desa, yang terdiri dari Sekertaris Desa (Sekdes), Kaur (Kepala Urusan), Kasi (Kepala Seksi) dan Kadus (kepala Dusun/bayan).
Semua perangkat desa tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Yang pada intinya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat desa dan membantu Kepala Desa dalam mengembangkan dan mensejahterakan desa.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pada struktur Pemeintahan Desa 2018, seluruh tugas pokok dan fungsi tiap petugas desa lebih terperinci. Terlebih, kini Desa mulai bekerja mandiri untuk mulai meningkatkan pembangunan desa, baik secara infrastruktur, ekonomi hingga sumber daya manusianya.
Kepala Desa memiliki tugas dan wewenang yang diatur jelas dalam Undang-undang no. 6 Tahun 2014. Yaitu untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pemberdayaan desa. Tugas tersebut, ternyata memiliki cakupan yang sangat luas.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, kepala desa memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin, berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, BPD dan masyarakat untuk kepentingan desa.
Lalu, kepala desa juga harus menyelenggarakan proses administrasi desa yang efektif, efisien, akuntable, transparan dan tertib. Belum lagi dengan pengelolaan aset desa yang harus dilakukan dengan baik, dan dikembangkan sebisa mungkin, agar dapat berguna bagi masyarakat.
Kemudian, BPD yang terdiri dari berbagai tokoh dari masyarakat, dapat mewakili masyarakat dalam menyampaikan cita-cita dan hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat kepada kepala pemerintah desa. Dan, bersama dengan kepala desa, BPD bekerja sama dalam melakukan peraturan desa, seperti tentang dana desa.
Lalu, Sekertaris Desa, yang memiliki status PNS, bertugas dalam memimpin proses administrasi di kantor desa. Selain itu, Sekdes juga bertugas untuk membuat Raperdes. Yang nantinya akan diajukan ke pemerintah untuk memenuhi kebutuhan APB Desa.
Dalam struktur pemerintahan desa 2018, ada posisi Kaur atau kepala urusan, yang terdiri dari Kaur Administrasi, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan dan kaur pemerintahan. Semua bekerja semuai dengan statusnya masing-masing. Yakni untuk mengelola administrasi, keuangan, dan administrasi pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar